
LAMBAED.DESA.ID – Berikut ini SOP Pengurusan surat pindah dan datang penduduk WNI
I. Persyaratan Pelaporan Pendaftaran Penduduk
- KK Asli
- KTP asli (bagi semua yang wajib KTP)
II. Tata Cara dan Jenis Fomulir Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Pindah Datang Penduduk
A. Klasifikasi Pindah Datang Dalam Satu Gampong
- Melapor pada Keuchik Gampong
- Keuchik Gampong a.n Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Surat Keterangan Sipil menerbitkan SURAT KETERNGAN PINDAH DATANG WNI (F.1-24)
- Surat Keterangan Pindah Datang diatas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar proses penerbitan/perubahan KTP dan KK
B. Klasifikasi Pindah Datang Antar Gampong Dalam Satu Kecamatan
1. Daerah Asal
- Melapor kepada Keuchik Gampong daerah asal
- Keuchik Gampong menerbitkan SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (F.1-26)
- Surat Keterngan Pindah diatas di bawa ke Gampong tujuan pindah.
2.Daerah Tujuan
- Melapor pada Keuchik Gampong daerah tujuan dengan membawa SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (F.1-26)
- Keuchik Gampong menerbitkan SURAT KETERNGAN PINDAH DATANG WNI (F.1-28)
- SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (F.1-26) dan SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI (F.1-28) dibawa ke disdukcapi; sebagai dasar proses penerbitan / perubahan KK dan KTP
C. Klasifikasi Pindah Datang Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota
1. Daerah Asal
- Melapor pada Keuchik Gampong dengan mengisi FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI (F.1-29) (ditandatangani pemohon)
- Keuchik Gampong mengeluarkan SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KECAMATAN
- Formulir Permohonan Pindah (F.1-29) dan surat pengantar pindah di bawa Kecamatan (diarsibkan di kecamtan)
- camat menerbitkan SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI (F.1-30)
- Surat Keternangan Pindah WNI di atas di bawa ke Gampong tujuan pindah
2. Daerah Tujuan
- Melapor pada Keuchik Gampong dengan membawa SURAT KETERNGAN PINDAH WNI (F.1-30)
- Mengisi FORTMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI (F.1-31) (ditandatangani pemohon dan keuchik gampong) kemudian dibawa ke kecamatan
- Camat menerbitkan SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI (F.1-32)
- SURAT KETERNGAN PINDAH WNI (F.1-30) dan SURAT KETERNGAN PINDAH DATANG WNI (F.1-32) dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar proses penerbitan / perubahan KK dan KTP
D. Klasifikasi Pindah Datang Antar Kabupaten / Kota Dalam Satu Propinsi
1. Daerah Asal
- Melapor pada Keuchik Gampong dengan mengisi FORMULIR PERMOHONAN WNI (F.1-34)
- Keuchik Gampong mengeluarkan SURAT KETERNGAN PINDAH (F.1-33)
- Surat Pengantar Pindah (F.1-33) dan Formulir Permohonan Pindah (F.1-34) dibawa ke kecamatan (diarsipkan di kecamatan)
- Camat menerbitkan SURAT PENGANTAR PINDAH WNI (F.1-35) dan (F.1-36)
- Surat pengantar Pindah WNI (F.1-35) dan (F.1-36) di atas di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan SURAT KETERNGAN PINDAH WNI (F.1-37) selanjutnya di bawa ke Gampong tujuan pindah.
2. Daerah Tujuan
- Melapor pada Keuchik Gampong dengan membawa SURAT KETERANAGAN PINDAH WNI (F.1-37)
- Mengisi FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI (F.1-38) (ditandatangani pemohon dan Keuchik Gampong) selanjutnya dibawa ke kecamatan.
- Di Kecamatan pemohon mengisi FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI (F.1-39) (ditandatangani pemohon dan Camat) selanjutnya dibawa ke Disdukcapil setempat
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan SURAT KETERNGAN PINDAH DATANG WNI (F,1-40)
- Berdarkan SURAT KETERNAGN PINDAH DATANG WNI (F.1-37) dan SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI ( F.1-40) Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil melakukan proses pencatatan Sipil melakukan proses penerbitan/perubahan KK dan KTP
Untuk informasi lebih jelas silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten /Kota masing-masing.
Tinggalkan Balasan